Jumat, 09 Desember 2011




Siaut bin sialan..
Dalam 1 minggu 2 kali ketilang, hanya berbeda daerah,satu di Riau yang satu lagi di Jakarta. Kejadian kedua ini terjadi di daerah bundaran HI menuju monas, dengan sialnyta motor yg sedang melambat karena ada lampu merah di suruh berhenti ma pak pol.
Tanpa basi basa pak pol lansung berkata, kenapa tidak nyalakan lampu, teman saya yang mengendarapun dengan gugupnya lansung menyalakan lampu. Negosiasi penilanganpun berlansung. Seperti yang dialami para korban tilang lainnya, pak pol minta STNK dan SIM, saya yang sedang di gonceng dengan lugunya mengeluarkan STNK dan SIM yang saya miliki. Seperti yang sudah saya kira, pak pol pun lansung menanyakan SIM teman saya yang lagi mengendara. Alamatlah kapal akan tenggelan, teman saya ini tidak memiliki SIM. Dan 3 kali kata “mau ditilang gak?” diulang-ulang. Setelah kata ketiga dan kamipun ditilang. STNK di tahan dan bisa diambil di pengadilan negeri jakarta pusat.
Capek ya baca cerita, tipsnya belum nongol juga,heee. Sebenarnya sayapun bingung dan glabakan ketika berhadapan polisi penilang. Namun dari beberapa kali ketilang mungkin bisa berbagi kalimat yang bisa diucapkan ketika lagi berhadapan dengan situasi penilangan.
Pertama, ketika ditilang pasti ditanya kesalahan, jawab saja tidak tahu, ketika dikasih tau kesalahan, kita harus mengeluarkan alasan atau jawaban yang sepanjang mungkin, sehingga jika ada sedikit kebohongan dalam ucapan anda, akan sulit ditemukan karna pertimbangan kebenaran argumen cenderung di nilai secara keseluruhan.


Kedua, ketika pak pol mengeluarkan kata “ditilang saja ya?”. Inilah saatnya kita menentukan pilihan, mau jujur apa cepat. Kalau mau jujur kita ikuti saja proses penilangan yang tidak begitu ribet namun agak menunggu lama sebelum disidang, kalau mau cepat lansunglah berdehem, maaf pak, bagaimana kalau damai saja, maaf pak, saya bukan orang sini, jadi tidak bisa mengikuti persidangan, atau keluarkan argumen-argumen lainnya. Namun jangan sampai kata-kata “ditilang saja ya?” terulang tiga kali. Itu kalau polisi yang agak sibuk, kalau polisi yang mau duit saja dia tidak akan terlalu menawarkan sidang, walaupun menawarkan itu hanya gertakan saja, yang biasanya ditambahkan dengan ungkapan kalau sidang itu sulit.
Ketiga, kalau polisi membawa buku undan-undang dan disuruh baca, tidak usah pedulikan, karena itu akan memberatkan kita saja, alihkanlah pembicaraan kearah yang lebih penting dan lebih cepat memberikan keuntungan bagi kita. Toh itu urusan hakim atau jaksa bukan polisi.
Keempat, negosiasi denda. Kebanyakan polisi hanya berkepentingan denda bukan kasus yang terjadi. Kalau kita mau cepat, segeralah kita tentukan berapa yang bisa kita bayar, mulailah dari 20.000. dan batasi sampai 50.000 saja. Biasanya polisi yang aneh bin ajaib menanyakan berapa yang bisa anda bayar. Bilang saja hanya bisa bayar 20.000, dan minta bantu polisi untuk pengurusan kepersidangan. Biasanya ia bilang tidak bisa bantu kalau hanya 20.000. kita bisa tambah lagi menjadi 50.000. kalau dia masih berdalih dan menawarkan sidang, kita berpura-pura mikir dulu, lama-lamain ja mikirnya, dan pasnaglah muka ragu. Saya yakin pol yang hanya mentingin duit akan gelisah, ia takut kalau kita mau ikut sidang, dan ia tidak akan dapat apa-apa.
Kala ditanya lagi, bertahanlah disitu, dan iapun akan segera mengatakan yasudahlah.
Selamatlah kita, heee. Ingat, tidak ada polisi yang mau menunggu untuk waktu yang lama dan berujung sia-sia.

0 komentar:

Posting Komentar